Penulis Lainnya

Catharina Sri Kariningsih



Kesimpulan dalam pemeriksaan kepatuhan yang berdiri sendiri


08 Agustus 2024 / JURNAL TATA KELOLA & AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA Volume 1, Nomor 1, Juli 2015: 83-94


BPK memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keu a nga n nega ra , dia nt a ra ny a mela l ui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Direktorat Litbang PDTT pada tahun 2011, pemeriksaan yang termasuk dalam PDTT adalah pemeriksaan investigatif dan kepatuhan. Pemeriksaan kepatuhan yang dimaksudkan adalah pemeriksaan kepatuhan yang berdiri sendiri. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang penarikan kesimpulan dalam pemeriksaan kepatuhan yang berdiri sendiri tersebut. Metodologi yang digunakan yaitu studi literatur, telaah LHP, pengumpulan data dan informasi me-lalui kuesioner dan wawancara, serta Focus Group Discussiondengan praktisi dan akademisi. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendukung kualitas penarikan kesimpulan dalam pemeriksaan kepatuhan yang berdiri sendiri adalah tujuan, lingkup atau cakupan pemeriksaan, kriteria, materialitas, sampel dan bukti pemeriksaan. Studi ini mengusulkan bentuk kesimpulan yang mengacu pada ISSAI 4100 Compliance Audit Guidelines–For Audits Performed separately from the Audit of Financial Statements.
2015_ART_PP_Catharina_Sri_Karinigsih_01.pdf